Sunday, September 13, 2026
spot_img
HomePolitic & CulturePOLITICPenuh Haru, Hukuman Richard Eliezer Telah Dipangkas Menjadi 1,5 Tahun

Penuh Haru, Hukuman Richard Eliezer Telah Dipangkas Menjadi 1,5 Tahun

RADARIDN.COM Terdakwa Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang vonis, pada Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, namun hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga : Akhirnya Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Tuhan – Radar IDN

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilann Negeri Jaksel, pada Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard pidana 1 tahun 6 bulan penjara” imbuhnya.

Jika hukuman Eliezer ini nantinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemungkinan ia bisa bebas pada Februari 2024 atau bahkan dapat lebih cepat bila mendapatkan remisi yang sangat memungkinkan untuk didapatkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.

Selain statusnya sebagai justice collaborator, hakim berpendapat ada sejumlah hal yang meringankan vonis Eliezer antara lain yakni bahwa Eliezer telah menyesali perbuatannya dan keluarga Yoshua telah memaafkan perbuatan Eliezer. Selain itu, Elizer juga berlaku sopan di persidangan, dan disebutkan karena masih muda diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.

Baca Juga : Setelah Ferdy Sambo, Kini Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara !! – Radar IDN

Sedangkan untuk pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Richard Eliezer, hakim hanya menyebutkan satu hal yaitu Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan pertemanannya yang terjalin baik dengan Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono Alimin.

Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya memberikan vonis tuntutan yaitu 12 tahun penjara kepada Elizer.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments