Sunday, September 13, 2026
spot_img
HomePolitic & CulturePOLITICAkhirnya Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Tuhan

Akhirnya Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Tuhan

RADARIDN.COM Majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy sambo karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Sambo dianggap terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Keji !! Harus Diusut Tuntas Kasus Pembunuhan Pandeglang – Radar IDN

Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, serta Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo.

Selain bersalah atas kasus pembunuhan berencana, Sambo juga dinyatakan bersalah telah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik sehingga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yakni Kepala divisi Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Kasus ini juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Hakim Wahyu juga menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi merupakan hal yang sangat tidak masuk akal.

Baca Juga : Mencengangkan ! Mahasiswa UI Yang Tewas Tertabrak Mobil Seorang Purnawirawan Dijadikan Tersangka – Radar IDN

“Sangatlah tidak masuk akal apabila Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan secara lanjut bahwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

“Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ungkapnya.

Pada persidangan vonis hukuman untuk Ferdy sambo ini terlihat Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, turut hadir untuk menyaksikan vonis hukuman terhadap terdakwa pembunuhan anaknya. Ibu brigadir J terlihat menangis begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan air mata yang bercucuran di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments