RADARIDN.COM Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada selasa (14/2/2023).
Baca Juga : Akhirnya Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Tuhan – Radar IDN
Kuat Ma’ruf dinilai terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf.
“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata hakim anggota, Morgan Simanjuntak.
Kuat Ma’ruf diketahui merupakan sopir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati sehari sebelumnya atas kasus yang sama.
Hakim telah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma’ruf dalam menyusun putusan tersebut.
Baca Juga : Keji !! Harus Diusut Tuntas Kasus Pembunuhan Pandeglang – Radar IDN
Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini,” ungkap Morgan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.



