RADARIDN.COM Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai sikap politik PDIP terhadap RUU Perampasan Aset. Menurut Hasto, sampai saat ini pemerintah belum juga mengirimkan usulan ke DPR. Sehingga DPR belum bisa menindaklanjuti.
“Terkait dengan RUU perampasan aset, sampai sekarang DPR belum menerima usulan dari pemerintah pasal per pasalnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, dikutip Minggu (16/4/2023).
Hasto menyebut pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sikap resmi PDIP. Apalagi, lanjutnya, pemberantasan korupsi bukan sebatas lewat UU saja.
“Secara substantif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupsi itu tidak selesai dengan pembuatan UU,” ujar Hasto.
Hasto mengklaim,tanpa undang-undang, PDIP sudah mendukung gerakan pemberantasan korupsi. “Tetapi di luar adanya UU itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi,” pungkas Hasto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan menjadi undang-undang.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” kata Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Dia menyampaikan naskah RUU Perampasan Aset akan segera dikirim pemerintah ke DPR RI.
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan RUU Perampasan Aset tidak lama lagi akan dikirim ke DPR.
“Baru saja saya memimpin rapat lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua/kepala lembaga terkait dalam hal ini, Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga :Telah Ketok Palu, MK Menolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden !! – Radar IDN
Menurut Mahfud, rapat teknis hanya menyempurnakan susunan pasal-pasal RUU-nya. Tanpa mempengaruhi substansi di UU tersebut yang sudah ditandatangani para menteri.
Tak hanya urusan tanda tangan para pemangku kepentingan pada RUU Perampasan Aset, Mahfud juga sudah memastikan RUU itu sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada sejumlah pihak, baik secara resmi maupun tidak resmi.
Menurutnya, sosialisasi tersebut perlu dilakukan mengingat Indonesia adalah negara demokrasi. Alasan lainnya, karena sudah banyak partai politik yang meminta draf RUU tersebut untuk segera dibahas.
Sumber : liputan6



