RADARIDN.COM Gugatan perkara No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode telah resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (28/2/2023).
Pemohon yakni Herifuddin Daulay yang merupakan seorang guru honorer asal Riau yang merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Baca Juga : Akhirnya Jhonny G Plate Menghadiri Pemeriksaan Di Kejaksaan Agung. Jhonny : Saya Minta Maaf – Radar IDN
Akan tetapi, MK menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945. MK memutuskan menolak permohonan UU Pemilu yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah tetap selama dua periode. Menurut hakim MK, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim juga menyebut pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang telah diajukan sehingga hakim mengesampingkan hal tersebut.
MK menyatakan permohonan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya, Putusan No 117/PUU-XX/2022. Sehingga, MK masih belum mengubah pendiriannya atas norma pada pasal tersebut.
Baca Juga : Telah Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri !! – Radar IDN
“Pertimbangan hukum dalam putusan MK mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya Pasal 169 huruf n, dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata hakim MK Saldi Isra.
Sebelumnya, Herifuddin Daulay mengatakan bahwa setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden ia menarik kesimpulan bahwa aturan pembatasan jabatan presiden tersebut lebih besar mudharat ketimbang manfaatnya dikutip pada Jum’at (3/2/2023).



