RADARIDN.COM Dalam beberapa waktu terakhir fenomena ngemis online di TikTok telah memnghebohkan dunia maya. Bermodalkan lumpur atau air dan kemudian menggugurkannya ke tubuh, para ‘pengemis online’ itu senang karena mendapat banyak uang dalam waktu singkat. Namun, semakin lama, warganet semakin resah dengan keberadaan konten seperti itu.
Tak sedikit warganet yang menduga bahwa para kreator live TikTok mandi lumpur ini dipaksa oleh seseorang yang ada dibelakangnya. Bahkan, siaran langsung tersebut seringkali melibatkan para orang tua atau lansia untuk mengais iba para warganet. Hal ini menyita banyak perhatian dari berbagai kalangan bahkan sampai pejabat-pejabat negara pun memberikan komentar terkait hal tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga : CEO Sekaligus Salah Satu Pendiri Netflix, Reed Hastings Mundur Dari Jabatannya – Radar IDN
“Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran atau take down,” kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2022).
Christina mengimbau masyarakat terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Menurut Christina, kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah.
“Kreator konten maupun warganet perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak,” ujarnya.
Baca Juga : Strategi Mixue Hingga Sukses Dan Diminati Banyak Kalangan – Radar IDN
Selain itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga bereaksi dengan menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurut Risma, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
Risma menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya aktivitas mengemis secara online di TikTok. Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 tersebut, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Edaran Menteri Sosial ini juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.



