RADARIDN.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tidak akan memperpanjang sejumlah relaksasi pada bursa saham yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Relaksasi yang juga mencakup jam perdagangan bursa dan ketentuan auto reject akan kembali setelah 31 Maret 2023.
Dalam surat bernomor S-68/D.04/2023 tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada pelaku industri pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebutkan Peraturan OJK Kebijakan Covid-19 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang.
Keputusan untuk tidak memperpanjang relaksasi ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik. Selain itu, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah telah membuat mobilitas kembali.
Baca Juga : Ternyata Ini Biang Kerok IHSG Anjlok – Radar IDN
Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan COVID-19, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi), sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
- Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen (lima persen) agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
- Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku
- Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system
- Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga : Siap-Siap, Saham PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM)Akan Kedatangan Investor Asing. – Radar IDN
Bersamaan dengan berakhirnya jangka waktu penerapan kebijakan sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan yang tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021, SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.04/2021, dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S-30/D.04/2021 yang secara garis besar merupakan aturan seputar relaksasi selama pandemi Covid-19, menjadi tidak berlaku setelah 31 Maret 2023.
Sumber : Bisnis



