RADARIDN.COM Para pengungsi etnis Rohingya yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang diketahui menjadi korban dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat tersebut pada pukul 22.20 WIB, 25 Januari 2023 dan menangkap seorang pelaku yang berinisial M.N. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
“Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana tim gabungan Deninteldam IM dan piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun. Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang yang berinisial M.N diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya” jelas Aulia Fahmi Dalimunte selaku Asisten Inteljen Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah Sdr. M.N, Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Sdr. M.N, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya Sdr. MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap bagaimana kronologi M.N dalam menjalankan aksinya.
Pada akhir Desember 2022 lalu, M.N dan istrinya (HD) pulang ke Indonesia dengan menggunakan speedboat dari Malaysia ke Kota Dumai, Riau tarif 1500 ringgit atau sekitar 5,2 juta perorang. Pada 30 Desember 2022, keduanya berangkat menuju Kota Medan dan selang sehari pergi ke Aceh Tamiang. Begitu tiba, mereka dihubungi oleh D yang diduga agen Rohingya di Tanjungbalai.
“Dia dihubungi D guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per orang dan diberikan biaya kendaraan Rp 7 juta,” ungkap Aulia.
Beberapa hari berselang tepatnya pada 4 Januari, M.N menjemput tiga pengungsi Rohingya dan membawa ke rumahnya. Aulia menjelaskan, M.N kemudian menghubungi E agar dicarikan kendaraan untuk membawa ketiga pengungsi ke Tanjungbalai.
“Mereka rencananya akan dibawa ke rumah sewa D di Tanjungbalai. Dua orang rencana akan dibawa ke Malaysia. Di rumah D saat itu banyak imigran Rohingya yang ditampung di sana,” jelas Aulia.
Menurutnya, tiga hari berselang, M.N kembali ke Aceh Tamiang bersama dua orang berinisial S alias N serta sopir berinisial J. Mereka menginap selama dua malam di sebuah rumah M.N kemudian disewakan rumah oleh E. Lima hari berselang atau 13 Januari, S menghubungi M.N untuk menjemput tujuh Rohingya laki-laki yang kabur dari gedung bekas kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Ketujuh manusia itu disebut sempat diinapkan di rumah M.N selama 4 hari.



