RADARIDN.COM Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama memberikan usulan mengenai kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp98.893.909,11 per calon jemaah. Namun, calon jemaah menanggung 70 persen dari keseluruhan biaya haji yang semestinya dibayarkan menjadi Rp69.193.733,60.
Kenaikan merujuk pada perubahan komposisi biaya yang dibebankan jemaah haji. Adapun 30 persen sisanya yaitu Rp29.700.175,11 akan disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Menag menjelaskan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan biaya haji harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga : Luar Biasa, Siswa SD Asal NTT Meraih Juara Pertama Dalam Kejuaraan Matematika Internasional – Radar IDN
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ungkap Yaqut.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” tambahnya.
Menurut Yaqut, beban BPIH yang diterima para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan.Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Baca Juga : Viral, Pegunungan Di Makkah Menghijau, Pertanda Apa Ini? – Radar IDN
Selanjutnya, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tegas Yaqut.



