Sunday, September 13, 2026
spot_img
HomeNationalMemilukan Nasib Korban KSP Indosurya Diujung Tanduk

Memilukan Nasib Korban KSP Indosurya Diujung Tanduk

RADARIDN.COM Henry Surya yang merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya telah divonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023).

Hakim mengungkapkan bahwa dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa benar adanya. Namun menurut pertimbangan hakim kasus tersebut masuk ke ranah perdata bukan pidana.

Baca Juga : Benny Tjokro Tidak Jadi Di Hukum Mati, Namun Ada Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,7 T – Radar IDN

“Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata,” kata Hakim Ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung dalam sidang Indosurya, mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan. Salah satunya, soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.

“Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal,” ujarnya.

Selain itu, skema pembayaran utangnya pun dinilai tidak masuk akal. Syahnan mengatakan, Indosurya sempat menjanjikan untuk mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan, alias kalau ditotal-total baru terbayar Rp 1,1 juta.

Baca Juga : Terjerat Kasus Suap, Gubernur Papua Resmi Ditangkap KPK – Radar IDN

“Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar,” kata Syahnan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JPU meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban KSP Indosurya sebanyak lebih dari 23 ribu korban. Setelah putusan terdakwa Henry Surya divonis lepas ini, JPU berencana akan melakukan upaya hukum lain berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments