Sunday, September 13, 2026
spot_img
HomeEconomyMantap, Saham ZATA Sukses Bangkit Auto Reject Atas Dua Hari Berturut.

Mantap, Saham ZATA Sukses Bangkit Auto Reject Atas Dua Hari Berturut.

RADARIDN.COM PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) terpantau kembali melesat pada perdagangan sesi I Rabu (8/2/2023), meski Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali ZATA.

Per pukul 09:40 WIB, saham ZATA melonjak hingga 29,85% ke posisi Rp 87/saham. Bahkan, saham ZATA nyaris menyentuh auto reject atas (ARA) pada perdagangan sesi I hari ini.

Saham ZATA pada sesi I hari ini sudah ditransaksikan sebanyak 11.484 kali dengan volume sebesar 219,02 juta lembar saham dan nilai transaksinya pun sudah mencapai Rp 17,98 miliar.

Baca Juga : Ampuun !!! Saham GOTO Semakin Menjauh Naik Dari Harga 100. – Radar IDN

Per pukul 09:40 WIB, di order offer atau jual, harga Rp 90/saham menjadi batas atasnya pada hari ini, sedangkan di harga Rp 87/saham, terdapat 11.853 lot antrian jual.

Sementara di order bid atau beli, di harga Rp 86/saham, terdapat 25.874 lot antrian. Adapun antrian beli terbanyak berada di harga Rp 80/saham, yakni sebanyak 33.861 lot antrian.

Padahal, BEI telah memberikan peringatan tertulis kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) ZATA.

Pasca suspensi, saham ini sempat ‘nyender’ ke batas harga bawah untuk papan utama dan pengembangan (Rp50/saham) pada 5-6 Februari lalu.

Penurunan tajam saham ZATA terjadi seiring aksi jual pemegang saham pengendalinya yakni PT Lembur Sadaya Investama (LSI) beberapa waktu sebelumnya. Di tengah tren penurunan harga saham ZATA yang terus terjadi tersebut, LSI dilaporkan melakukan aksi jual saham untuk tujuan divestasi sebanyak 3 kali.

Baca Juga : IHSG Tancap Gas Ke Level 6.900 di Sesi Akhir Sesi I. – Radar IDN

Secara total, LSI telah mendivestasikan kepemilikannnya di saham ZATA sebanyak 910 juta yang membuat kepemilikan LSI di saham ZATA turun menjadi 62,22% dan mengantongi uang sebanyak Rp 87,8 miliar. Transaksi divestasi tersebut menjadi kontroversial lantaran tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017, pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari emiten dengan harga/nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama 8 bulan.

Selain soal aksi jual oleh PSP, kabar soal utang perseroan terhadap PT Bank Raya Tbk (AGRO) juga ikut membawa sentimen negatif terhadap ZATA. Kabar teranyar, manajemen menyatakan, perseroan telah menyelesaikan pembayaran utang kepada PT Bank Raya Tbk (AGRO).
Sumber : CNBC

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments