Friday, October 30, 2026
spot_img
HomeEconomySiap-Siap, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September.

Siap-Siap, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September.

RADARIDN.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9/2023). Dalam susunan acara Peluncuran Bursa Karbon Indonesia pada Selasa (26/9/2023) di main hall BEI, tercatat Presiden Jokowi akan meluncurkan peresmian Bursa Karbon Indonesia.

Prosesi peresmian Bursa Karbon Indonesia oleh Presiden Jokowi dijadwalkan pada pukul 09.27 WIB-09.30 WIB. Jokowi juga didampingi sejumlah menteri, OJK, DPR RI, dan perangkat BEI selaku penyelenggara Bursa Karbon. “Pada 9.30-9.32 WIB, penandatanganan Prasasti Peresmian Bursa Karbon Indonesia oleh Presiden RI,” seperti dikutip dari undangan.

Sementara itu, sebagai penyelenggara Bursa Karbon (PBK) yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan syarat dan prosedur menjadi pengguna jasa Bursa Karbon.  Seperti diketahui, OJK akan meluncurkan perdagangan bursa karbon pada pekan depan dengan menunjuk BEI sebagai penyelenggaranya.

Setelah resmi ditunjuk, BEI pun merancang rencana perdagangan karbon dan pilot project perdagangan perdana, termasuk syarat dan prosedur pengguna jasa Bursa Karbon.

Baca Juga :Bursa Karbon Mau Diluncurkan, Saham Ini Di Untungkan ?? – Radar IDN

9 syarat menjadi pengguna jasa bursa karbon:

Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK

Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan PBK

Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan

Memiliki paling kurang dua orang user pengguna jasa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK

Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon

Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS

Memiliki laporan keuangan tahunan satu tahun buku terakhir

Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa lokal seperti anggaran dasar, NPWP, dan NIB.

Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa asing, atau memiliki legal entity indetifier (LEI).

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini BEI tengah melakukan finalisasi peraturan Bursa Karbon.  “Pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik,” kata Jeffrey, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan infrastruktur dan ekosistem Bursa Karbon yang baik adalah di mana terdapat cukup supply dan demand, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik. 

Menurut Jeffrey, selain BEI, nantinya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan berperan untuk penyelesaian dana dalam perdagangan Bursa Karbon ini.

Sumber : Bisnis

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments