RADARIDN.COM Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bantuan Polda Papua.
Lukas ditangkap KPK sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah didatangi tim KPK, Lukas dibawa ke Mako Brimob. Tak lama kemudian, Lukas dibawa ke Jakarta via udara.Lukas Enembe diterbangkan dari Papua ke Jakarta menggunakan maskapai Trigana Air serta dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.
“Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa malam (10/1/2023).
Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur. Ia diduga terima uang Rp 1 miliar dari pengusaha Rijatono Lakka. Dalam kasus ini, Rijatono telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada 10 Januari 2023.
Terdapat tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan tidak baik tersebut. Pertama yaitu peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar
Lukas bakal dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Namun, hal tersebut dibatalkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya bakal dilanjutkan saat sudah sehat.



