RADARIDN.COM Terdakwa korupsi PT Asabri tahun 2012-2019, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp5,733 triliun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1/2023). “Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
“Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Ignatius.
Baca Juga : Indikator Politik Indonesia: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi 71,3% – Radar IDN
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Tjokro dipidana mati sebagaimana Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Namun tuntutan itu tidak dikabulkan hakim.
Penuntutan jaksa terhadap Benny Tjokro dinilai tidak tepat oleh majelis hakim. Menurut majelis, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dakwaan ialah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. “Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati,” kata hakim.
Terdapat empat alasan yang disampaikan oleh Majelis hakim yang tidak sependapat dengan JPU tentang penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro. Pertama, JPU dinilai telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi. ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Baca Juga : Sudah Mabuk Cuan Belum, Di Saham WINE ? – Radar IDN
Menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun. Ada delapan orang terdakwa lain yang sudah divonis dalam perkara korupsi Asabri.



