Friday, October 30, 2026
spot_img
HomePolitic & CultureDukung Perpu Cipta Kerja di Sahkan Pemerintah, Partai Buruh: Kami Sudah Tidak...

Dukung Perpu Cipta Kerja di Sahkan Pemerintah, Partai Buruh: Kami Sudah Tidak Percaya DPR

RADARIDN.COM Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya tidak percaya terhadap DPR. Dalam proses pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Senayan pada 2021 lalu, kata Said, kelompoknya tidak diberi wadah oleh DPR untuk menyampaikan aspirasi guna memperjuangkan hak-hak pekerja. 

“Maaf kalau agak berlebihan, tapi ini sikap kami, sikap kelas pekerja. Kami tidak percaya pada DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 31 Desember 2022.

Said berujar, Partai Buruh dan organisasi buruh merasa dibohongi lantaran usulan-usulan serikat pekerja tidak diakomodasi dalam beleid sapu jagat. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja untuk menganulir UU Cipta Kerja. 

Dia tidak ingin UU Cipta Kerja yang telah diputus cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi dibahas kembali antara pemerintah dan DPR. Dia pun melihat keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Perpu adalah langkah tepat. 

“Tapi bilamana isi Perpu tidak sesuai harapan yang diusulkan Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja, tentu kami menolak. Ada langkah-langkah untuk melanjutkan perjuangan kami. Kami akan tetap aksi lagi,” kata Said. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat. Pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.

UU Cipta Kerja telah mengganti istilah outsourcing menjadi alih daya. Dalam beleid itu, tidak ada batasan terhadap jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan. Selain itu, tidak ada penegasan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja di kelompok outsourcing.

Airlangga menuturkan ketentuan detail mengenai tenaga alih daya akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari Perpu. “Kami masukkan ke PP, segera,” katanya.

Selain itu, Airlangga mengklaim Perpu Cipta Kerja  telah mengakomodasi permintaan buruh soal pengupahan. Pemerintah memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat sesuai daerahnya sebagai penghitung besaran upah.

“Jadi akan ada indeksnya,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. Airlangga menyatakan pemerintah telah membahas penerbitan Perpu bersama stakeholder. Ia berharap Perpu pengganti UU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Sumber : Tempo

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments