Sunday, September 13, 2026
spot_img
HomePolitic & CultureTim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud Kompak Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran...

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud Kompak Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran !!

RADARIDN.COM Sengketa hasil pemilu telah ditutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari sabtu, 23 Maret 2024. Terkait hal tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketahui telah mendaftarkan gugatan.

Tim Hukum Nasional (THN) Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak mengikuti Pemilu 2024 dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut.

Tim Hukum Nasional AMIN juga menyatakan harapan untuk diadakan pemilihan ulang tanpa calon wakil presiden salah satu paslon.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ujar Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN

THN AMIN juga mengajukan gugataan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di masa kampanye Pilpres 2024 atau diluar waktu yang benar sesuai aturan.

Baca Juga : https://radaridn.com/politic-culture/sah-prabowo-umumkan-gibran-jadi-cawapres-2024/

Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis mengajukan gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pihak Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan yang isinya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pemungutan suara ulang.

”Karena ada diskualifikasi, kami meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia, bukan di satu tempat atau beberapa tempat,” ujar Todung dilansir dari Kompas.com .

TPN Ganjar-Mahfud juga melaporkan dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU. Mereka juga mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Sebelumnya diketahui bahwa pemenang pilpres 2024 yang telah diumumkan oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments