RADARIDN.COM Jhonny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah diperiksa oleh kejaksaan agung karna dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, pada Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya kejaksaan telah memanggil Johnny untuk diperiksa pada Kamis, 9 Februari 2023. Namun Johnny berhalangan hadir dengan alasan tak bisa hadir karena tengah menjalankan tugas menteri. Ia pun meminta maaf karena ketidakhadirannya dalam panggilan kejaksaan tersebut.
Baca Juga : Benny Tjokro Tidak Jadi Di Hukum Mati, Namun Ada Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,7 T – Radar IDN
“Pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya ke Kejaksaan Agung karena pada undangan pertama minggu lalu tidak bisa saya lakukan,” kata Johnny di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
“Dan pada tanggal 9 saya menemani Bapak Presiden di hari Pers Nasional,” lanjut Johnny.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini diantaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Kemudian ada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Irwan Hermawan.
Kominfo diketahui telah merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga : Terjerat Kasus Suap, Gubernur Papua Resmi Ditangkap KPK – Radar IDN
Namun menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bahwa ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Padahal seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).



