Jam Perdagangan Bursa Masih Memakai Aturan di Masa Pandemi

0
148
Sumber : Katadata

RADARIDN.COM  Pihak BEI menegaskan bahwa jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menegaskan, SK terbaru yang beredar hanya merupakan pedoman perdagangan normal. Dirinya memastikan jam perdagangan masih mengikuti aturan pandemi.

Sebelumnya ramai dibahas di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke waktu normal.

Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK (Surat Keputusan) baru yang memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan. SK tersebut bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022.

SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjelaskan mengenai jam perdagangan di Bursa Efek indonesia(BEI) dan auto rejection. Menurutnya, terkait jam bursa, dilakukan review secara terus-menerus sebelum diputuskan ada perubahan atau tidak.

“Mengenai jam bursa saya pikir ini terus kita review. Memang melihatnya pelaku pasar saat ini tidak mempengaruhi dari RNTH (rata-rata nilai transaksi harian). Seperti hari ini saja walaupun tidak diperpanjang artinya tetap di jam 3 kita lihat bahwa trading value saat ini adalah Rp 20,4 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers akhir tahun pasar modal, Kamis (30/12/2022).

“Jadi mungkin ada beberapa yang berpikiran bahwa apakah dibalikkan kepada normal itu akan menaikkan RNTH atau tidak ini masih dalam juga kajian,” lanjutnya.

Di era pandemi Covid-19, BEI melakukan beberapa penyesuaian. Jam perdagangan bursa dipersingkat dari pembukaan jam 09.00 WIB hingga penutupan 16.00 WIB, menjadi 09.00-15.00 WIB. Sedangkan auto reject bawah yang tadinya di kisaran 20%-35% diubah menjadi 7%.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here